Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal, 2 Tersangka akan Dikonfrontir untuk Usut Asal Senjata
Polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Bripda Ignatius disebut tertembak oleh rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Dalam kasus ini, Polres Bogor telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka.
Bripda IMS dan Bripka IG juga bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.
Adapun senjata api itu dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius.
Saat ini, Bripda IMS dan Bripka IG tengah dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan disiplin oleh Propam Polri.
Baca juga: Dapat Telepon Anaknya Sakit Keras, Keluarga Kaget Bripda Ignatius Tewas Diduga Ditembak Senior
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan senpi tersebut merupakan pistol rakitan ilegal.
Senjata api itu milik Bripka IG dan sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Polri Usut Senpi Ilegal yang Sebabkan Kematian Bripda Ignatius
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
Nantinya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ungkapnya di Mabes Polri, Jumat.
Baca juga: Respons Polri Soal Keluarga Korban Dapat Info Penyebab Kematian Bripda Ignatius Karena Sakit Keras
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senpi ilegal itu milik Bripka IG.