Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal, 2 Tersangka akan Dikonfrontir untuk Usut Asal Senjata

Polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal, 2 Tersangka akan Dikonfrontir untuk Usut Asal Senjata
Tribun Pontianak
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak rekannya. Polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius. 

Namun, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.

Di sisi lain, konfrontir ini juga untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.

"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut."

"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan.

Baca juga: Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Bripda IMS dan Bripka IG Dipatsus

Dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius telah ditahan di tempat khusus (patsus) sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus (penempatan khusus) di Biro Provos Divpropam Polri,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

Selain itu, hasil gelar perkara menyebut Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.

Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor Tahun 2003.

Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Polri Klaim Belum Temukan Transaksi Jual-Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

Korban polisi tembak polisi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Korban polisi tembak polisi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (Istimewa)

Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius

Kasus ini berawal dari Bripda IMS yang mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.

Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas