Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 di Laman prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 58 telah dibuka sejak kemarin (28/7/2023) login www.prakerja.go.id untuk gabung ke gelombang pendaftarannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 di Laman prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
IG @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 58 - Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 58 telah dibuka sejak kemarin (28/7/2023) login www.prakerja.go.id untuk gabung ke gelombang pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi tentang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

kemarin, Jumat (28/7/2023), Kartu Prakerja Gelombang 58 telah dibuka.

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 dapat diakses secara online di dashboard www.prakerja.go.id.

Peserta yang sudah memiliki akun, dapat langsung bergabung dengan memilih menu 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.

Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum gelombang ditutup.

Lakukan pendaftaran secara mandiri dan simak cara berikut ini agar lolos seleksi.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Segera Daftar di prakerja.go.id, Berikut Tahapan setelah Lolos

Cara Gabung Gelombang 58 Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

1. Apabila peserta sudah pernah mendaftar pada akun di website prakerja.go.id, segera pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP

2. Selanjutnya klik ‘Gabung Gelombang’.

3. Berikutnya muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Lalu, muncul kolom Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Jika sudah selesai memberi pernyataan persetujuan, maka pendaftaran gelombang telah selesai dilakukan.

Kemudian peserta tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Prakerja.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58, Segera Login dan Klik Gabung Gelombang di Dashboard

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

1. Pertama buka laman www.prakerja.go.id

2. Kemudian klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas

3. Lalu masukkan alamat email dan password

4. Berikutnya, lakukan pengisian NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut

5. Setelah itu lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai

6. Selanjutnya verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP

7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’

8. Kemudian tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

Baca juga: Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 57, Ini Cara Sambungkan Akun E-Wallet

9. Verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan

10. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah

11. Lalu, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja

12. Kemudian isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati. 

13. Verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

14. Klik ‘Kirim OTP’

15. Kemudian isilah Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

16. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 57 Diumumkan, Segera Sambungkan E-Wallet dan Beli Pelatihan

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58

- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas