Minta Polri Tak Tutupi Penyebab Tewasnya Bripda Ignatius, Kuasa Hukum: Ini Menyangkut Nyawa Orang
pihaknya pun meminta agar Polri bersikap transparan dalam melakukan proses hukum peristiwa tersebut
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jajang menyebut bahwa pihak keluarga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari Polri terkait insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Adapun kata Jajang pihak kepolisian pada awalnya menghubungi pada keluarga bahwa Bripda Ignatius tewas lantaran menderita sakit keras.
"Kami perlu mendapat informasi yang jelas dari pihak mabes dan Polres Bogor. Terkait informasi awal yang diterima pihak keluarga, dimana keluarga dapat informasi bahwa korban ini adalah sakit keras," kata Jajang ketika ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Soal Kematian Bripda Ignatius, 2 Tersangka Saling Lempar Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Lebih lanjut dijelaskan Jajang, lalu ketika pihak keluarga diminta datang ke Jakarta barulah polisi menjelaskan bahwa Bripda Ignatius tewas akibat lentusan senjata api.
Meski begitu pihak keluarga pun kata Jajang hingga saat ini belum mendapat perkembangan lebih lanjut dari pihak Polri terkait kasus tersebut.
"Nah terkait penyebab tewas baru sampai disitu, belum ada perkembangan selanjutnya. Kami juga tidak tahu kebenaran meletusnya senjata api itu atau tidak," jelasnya.
Oleh sebabnya pihaknya pun meminta agar Polri bersikap transparan dalam melakukan proses hukum peristiwa tersebut.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut nyawa orang," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Senjata Api yang Akibatkan Bripda Ignatius Tewas Ternyata Pistol Rakitan
Pertanyakan Asal Senjata Rakitan Ilegal
Tim kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mempertanyakan asal muasal senjata ilegal yang digunakan Bripda IM dalam insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Seperti diketahui pada saat insiden itu terjadi pihak kepolisian menyebut bahwa senjata api yang digunakan Bripda IM diduga merupakan senjata rakitan ilegal.
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang menuturkan, bagaimana mungkin senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Bripda IM yang merupakan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Itu juga jadi pertanyaan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal itu bagaimana mungkin bisa terjadi. Jadi itu harus diperjelas di publik," kata Jajang ketika ditemui di Kedai Kopi Jhonny, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Oleh sebabnya, Jajang pun meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut berasal.
Menurutnya peredaran senjata ilegal itu mesti jadi perhatian terlebih hal itu dimiliki oleh pelaku yang notabene merupakan anggota pasukan elit yang dimiliki Polri.
"Kalau memang benar itu senjata ilegal, mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Polisi IDF Versi Keluarga
Bakal Konfrontir Dua Tersangka Soal Senjata Ilegal
Sebelumnya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG, tersangka kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Hal itu dilakukan untuk mengusut asal-usul senjata api (senpi) rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Surawan, senpi ilegal itu milik Bripka IG. Hanya saja, belum diketahui pasti dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
Di sisi lain, konfrontir ini juga nantinya untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa ditangan Bripda IMS.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," ucapnya.
Tewas Tertembak
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.
Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.
Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.