Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Kembali Diperiksa 1 Agustus 2023, Polisi akan Jemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan

Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang jika tetap mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Agustus 2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panji Gumilang Kembali Diperiksa 1 Agustus 2023, Polisi akan Jemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang jika tetap mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan menjemput paksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, jika tetap mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Pada pemeriksaan mendatang, Panji Gumilang masih diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatannya yang dituduhkan oleh pelapor.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Baca juga: Momen Panji Gumilang Perlihatkan Pergelangan Tangan Kirinya yang Patah 

Hingga saat ini, diketahui setidaknya ada tiga laporan mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut."

"Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," pungkas Djuhandani.

Bareskrim Polri akan Panggil Istri Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) - Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang jika tetap mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Agustus 2023 lusa.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) - Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang jika tetap mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Agustus 2023 lusa. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Bareskrim Polri diketahui juga akan memanggil istri Panji Gumilang, Farida Al Widad, untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan penistaan agama.

Pemanggilan tersebut, dikatakan Djuhandani merupakan pemanggilan yang kedua kalinya untuk Farida dan akan dilakukan pekan depan.

"Istri Panji Gumilang kita panggil pertama tidak hadir, kita merencanakan panggilannya adalah minggu depan terkait saksi," jelas Djuhandani, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Total Sudah 38 Saksi dan 16 Ahli Diperiksa Polisi di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Kendati demikian, Djuhandani belum memberi tahu kapan pastinya pemanggilan tersebut.

Ia hanya memastikan, Farida tidak akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Panji Gumilang pada 1 Agustus 2023.

"Kita tunggu ya, karena kita memeriksa yang bersangkutan terkait kritik, poin kritik, yang akan kita lihat ya."

"Walaupun sebetulnya keterangan istri belum kita perlukan tapi nanti kedepan penyidik akan memerlukan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas