Ahli Pidana Ungkap Kekeliruan KPK soal Penetapan Tersangka Kabasarnas: Sebut Nama Tanpa Sprindik
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho membeberkan beberapa kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas Henri Alfiandi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Karenanya, Hibnu menilai KPK telah berlaku tegas dan hati-hati dalam pengungkapan kasus suap di Basarnas.
"Kedua istilah maaf, saya kira dalam hukum pidana enggak ada istilah maaf, kalau memang ada suatu penyelesaian ya selesaikan secara hukum."
"Karena saya kira KPK sudah tegas, sampai pada pers rilis pun sudah hati-hati. Cuma ada sedikit salah ketika menyebutkan nama ketika Sprindik-nya belum ada, tetapi substansi OTT sudah ada," kata dia.
Baca juga: Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK?
DPR Minta KPK-TNI Bersinergi Tuntaskan Kasus
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta KPK dan TNI bersinergi mengusut dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Arsul Sani mengatakan, saat ini masyarakat menunggu langkah KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul, Sabtu (29/7/2023).
“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
Menurutnya, gesekan antara KPK dan TNI soal penetapan tersangka tidak diperpanjang.
Apalagi kedua pihak telah bertemu guna membahas penanganan perkara tersebut.
Politisi PPP itu tak ingin proses penanganan perkara tidak berjalan dengan baik.
Ia mencontohkannya dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.
Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.
Baca juga: Usut Perkara Kepala Basarnas Berujung Mundurnya Dirdik KPK, Ini Kata Mantan Penyidik
“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” imbuh Politisi Fraksi PPP ini.