Ahli Pidana Ungkap Kekeliruan KPK soal Penetapan Tersangka Kabasarnas: Sebut Nama Tanpa Sprindik
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho membeberkan beberapa kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas Henri Alfiandi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengungkapkan kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap.
Hibnu mengatakan, kekeliruan pertama yang dilakukan KPK adalah ketika Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut inisial nama pada konferensi pers KPK pada Rabu (26/7/2023).
Menurut Hibnu, pada saat konferensi pers tersebut Alex sudah menyebut inisial nama Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Padahal sebelumnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Henri Alfiandi belum ada.
Perlu diketahui Henri Alfiandi masih berstatus anggota TNI, maka yang berhak mengeluarkan Sprindik adalah Puspom TNI.
"Menurut saya, kekeliruan pertama yaitu ketika Pak Alex konferensi pers itu menyebutkan inisial, nama sudah, padahal Sprindik nya belum ada," kata Hibnu dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Senin (31/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Jelaskan Proses Hukum Kasus Suap Kabasarnas Apabila Dilakukan Koneksitas KPK dan TNI
Hibnu menilai, penetapan tersangka pada Henri Alfiandi oleh KPK secara substansi sudah cukup bukti.
Namun secara formil masih belum cukup, karena belum ada Sprindik dari Puspom TNI.
Hal itu kemudian membuat KPK terkesan buru-buru dalam penetapan tersangka.
Sehingga berujung pada protes yang dilakukan Puspom TNI kepada KPK.
Baca juga: Kasus Korupsi di Basarnas, Koalisi Masyarakat Sipil: KPK Berhak Lakukan Pemeriksaan
"Tapi secara substansi sudah ada bukti cukup, tapi secara formil belum, yaitu siapa, Sprindiknya dari Puspom TNI. Ini yang akan membingungkannya itu disitu, menyebutkan substansi sudah ada, menyebut nama tapi Sprindik nya belum."
"Iya (terburu-buru). Ini akhirnya kemarin sepertinya TNI ada sedikit kurang pas, kan begitu. Memang Sprindik harus dari TNI, ini yang menjadi problem pertama," terang Hibnu.
Selanjutnya kekeliruan yang kedua adalah saat KPK meminta maaf kepada Puspom TNI soal penetapan tersangka pada Kabasarnas.
Menurut Hibnu, dalam hukum pidana itu tidak ada istilah minta maaf.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Semprot Firli Bahuri Main Badminton saat Polemik Status Tersangka Kabasarnas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.