Bareskrim Panggil Lagi Dua Anak Panji Gumilang hingga 4 Pengurus Al-Zaytun soal Kasus TPPU Besok
Ramadhan menyebut enam saksi dari pengurus lainnya termasuk IP dan PU akan diperiksa kembali besok sesuai permintaan dari kuasa hukum.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan dua anak pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang berinisial IP dan PU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (31/7/2023) besok.
Diketahui, dari delapan orang pengurus ponpes termasuk dua anak Panji yang dipanggil pada Jumat (28/7/2023) lalu hanya dua orang pengurus yang hadir untuk diperiksa.
"Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat 28 Juli 2023 yaitu AS dan MJA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Ramadhan menyebut enam saksi dari pengurus lainnya termasuk IP dan PU akan diperiksa kembali besok sesuai permintaan dari kuasa hukum.
"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ucapnya.
Baca juga: Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Besok
Sebelumnya, IP dan PU tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Jumat pekan lalu dengan alasan sakit dan sedang berada di luar negeri.
"IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. APU kebetulan lagi di luar negeri," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hendra mengatakan, dari delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya dua yang dapat memenuhi panggilan. Keduanya merupakan Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
"Sedangkan yang lain menurut Hendra belum bisa memenuhi panggilan. Adapun, alasannya karena sibuk.
"Karena terkait dengan kegiatan-kegiatan yayasan yang luar biasa sibuk hari ini di pesantren. Banyak kehadiran tamu-tamu yang harus dilayani dan kegiatan pendidikan serta kegiatan lain," ujarnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.