Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim oleh Relawan: Selama Ini Kami Sabar
Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.
Relawan menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan kepada Jokowi buntut video viral yang beredar.
Adapun sejumlah relawan yang hadir berasal dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP hingga Poreder.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi Baji**** tol**, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," ujar Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, Senin (31/7/2023) dikutip dari youTube Tribunnews.com.
Menurut Benny peghinaan tersebut tak bisa ditolerir lagi, menurutnya selama ini pihaknya telah memendam kesabaran atas sejumlah dugaan hinaan yang ditujukan pada Presiden Jokowi.
Ia menilai tidak boleh ada seorang pun yang menghina seorang presiden.
Baca juga: Projo Solo Kritik Keras Rocky Gerung yang Caci Maki Presiden Jokowi
Sebab, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi yang bahkan disegani oleh pemimpin dunia.
"Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam beberapa tahun sejak Pilpres," ungkapnya
Benny juga menyinggung soal aksi yang diserukan oleh Rocky Gerung yang menurutnya merupakan bentuk provokasi.
"Selama ini kami memendam kesabaran dan menyerahkan itu ke proses hukum, dia bahkan juga menyebut baji***** pengecut dan juga memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?" lanjutnya.
"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," sambungnya.
Atas perbuatannya Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan dan dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Duduk Perkara
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi beredar di media sosial.