DPD Golkar Papua Harap Sikap Politik Airlangga Satu Suara dengan Presiden Jokowi
Doli Kurnia Tanjung menegaskan partainya mendorong penuh ketua umum mereka, Airlangga Hartarto tetap bersama dan satu suara dengan Presiden Jokowi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan partainya mendorong penuh ketua umum mereka, Airlangga Hartarto tetap bersama dan satu suara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal agenda Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Doli selepas menghadiri pertemuan seluruh DPD Golkar seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Mulia Resort, Nusa Dua, Badung, Bali pada Minggu (30/7/2023) malam.
"Kami selalu mendorong penuh agar pak Airlangga tetap dari awal sampai akhir bersama-sama dan satu bersama pak Jokowi, juga termasuk menghadapi agenda Pilpres," kata Doli seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (31/7/2023).
Doli juga menegaskan bahwa Partai Golkar juga masih jadi bagian dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ia tetap berharap sikap politik partai tetap selaras dengan sang kepala negara.
"Kami menegaskan bahwa Partai Golkar adalah bagian dari koalisi pemerintahan pak Jokowi," ungkap Doli.
Sikap ini dikritisi oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).
JK menilai Golkar telat untuk menentukan arah dan sikap koalisi menghadapi pilpres 2024. JK juga memandang Golkar terlalu bergantung pada penguasa dalam menentukan sikap politiknya, termasuk arah koalisi. Hal itu kata dia, justru mengganggu kemandirian partai.
Baca juga: Ahmad Doli: Seluruh DPD Golkar Kumpul di Bali Atas Inisiatif Sendiri, Bukan Permintaan Airlangga
"Sel demokratis berbahaya kalau begini terus, partai sendiri tidak mandiri," kata JK.
Sebagai informasi dalam pertemuan 38 Ketua DPD Golkar seluruh Indonesia, salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan itu yakni muncul dorongan untuk bergabung dan mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.