Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut

Kemenko Polhukam menyatakan pihaknya siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan di depan terkait dicabutnya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi 3 Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan tim menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Mahfud MD pada Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi 3 Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menyatakan pihaknya siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan di depan terkait dicabutnya gugatan perdata senilai Rp 5 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.

Selain itu, kata dia, menghormati keputusan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun.

"Ya kita kan mengikuti, karena posisi dari Pak Menko Polhukam adalah pihak yang diajukan oleh penggugat sebagai posisi tergugat ya kita mengikuti. Kalau sidang ini tidak dilanjutkan karena gugatan dicabut, ya kita tentu harus hormati itu," kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

"Tetapi kalau nanti misalnya nanti katakanlah, ini kan tidak menutup kemungkinan di masa ke depan ada pertimbangan-pertimbangan lain, yang pasti kami siap, untuk menyelesaikan, menghadapi proses hukum yang memang berjalan," sambung dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam RI Mahfud MD resmi dicabut.

Ketetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Besok

Berita Rekomendasi

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkaea yang ditentukan dala amar putusan di bawah ini," kata Eko.

Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam ketetapan tersebut, kata Eko, adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Menimbang, bahwa kuasa penggugat telah menyerahkan surat tertanggal 18 Juli 2023, Hal Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST yang diterima pada register surat masuk pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor register 8986 dan telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara perdata 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST atas permintaan klien," kata dia.

Sidang dihadiri oleh empat orang kuasa hukum Panji Gumilang serta Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan tim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas