Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023

Komisaris Utama MGCS, Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri ditahan di Rutan KPK, Senin (31/7/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kiri), mengumumkan penahanan terhadap Komisaris Utama MGCS, Mulsunadi Gunawan (baju tahanan), tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi kini ditahan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan (MG) dilakukan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai 31 Juli 2023 hingga 19 Agustus 2023.

"Hari ini, MG sudah ditetapkan sebagai tersangka (minggu lalu) dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucapnya dalam tayangan Kompas TV, Senin (31/7/2023).

Tersangka Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Minta Maaf ke Penyidik soal Kata Khilaf, Sebut Ada Intimidasi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan MG telah datang ke KPK secara kooperatif dan dilakukan pemeriksaaan sebelum akhirnya ditahan KPK.

"Hari ini satu orang tersangka atas nama MG telah kooperatif hadir ke KPK didampingi kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Tentu kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sore hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Mulsunadi Gunawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka penyuap lainnya.

Hari ini, ia didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023).

Sosok Mulsunadi Gunawan

Mulsunadi Gunawan diketahui merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Saat ini, ia tersandung kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2023, yang melibatkan tiga perusahaan pemenang tender.

Adapun tiga perusahaan pemenang tender yang menyuap Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, di antaranya PT Intertekno Grafika Sejati, PT Kindah Abadi Utama, dan PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Untuk pemenang tender suap PT Multi Grafika Cipta Sejati, tidak banyak informasi yang bisa didapat dari perusahaan ini.

Diberitakan sebelumnya, PT MGCS menjalankan bisnis percetakan dan memenangkan tender untuk pengadaan barang dan jasa Basarnas 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mulsunadi Gunawan Diduga Berikan Sejumlah Uang kepada Kepala Basarnas

Dikutip dari Kompas.com, Gunawan, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati merupakan sosok yang diduga memerintahkan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, memberikan sejumlah uang kepada Kepala Basarnas.

Suap sebesar Rp 999,7 juta atau 10 persen dari nilai kontrak diduga merupakan committment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Setelah memberikan suap itu, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Lantas, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta usai gelar perkaran, termasuk Gunawan.

Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Kekeliruan KPK soal Penetapan Tersangka Kabasarnas: Sebut Nama Tanpa Sprindik

Kemudian, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KPK menduga Marilya dan Gunawan menyuap agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun 2023.

Adapun nilai proyeknya mencapai sekitar Rp 9,9 miliar.

KPK menduga, sejak 2021-2023, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Reynas Abdila, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas