Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023

Komisaris Utama MGCS, Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri ditahan di Rutan KPK, Senin (31/7/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kiri), mengumumkan penahanan terhadap Komisaris Utama MGCS, Mulsunadi Gunawan (baju tahanan), tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi kini ditahan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan (MG) dilakukan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai 31 Juli 2023 hingga 19 Agustus 2023.

"Hari ini, MG sudah ditetapkan sebagai tersangka (minggu lalu) dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucapnya dalam tayangan Kompas TV, Senin (31/7/2023).

Tersangka Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Minta Maaf ke Penyidik soal Kata Khilaf, Sebut Ada Intimidasi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan MG telah datang ke KPK secara kooperatif dan dilakukan pemeriksaaan sebelum akhirnya ditahan KPK.

"Hari ini satu orang tersangka atas nama MG telah kooperatif hadir ke KPK didampingi kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Tentu kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sore hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Mulsunadi Gunawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka penyuap lainnya.

Hari ini, ia didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023).

Sosok Mulsunadi Gunawan

Mulsunadi Gunawan diketahui merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Saat ini, ia tersandung kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2023, yang melibatkan tiga perusahaan pemenang tender.

Adapun tiga perusahaan pemenang tender yang menyuap Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, di antaranya PT Intertekno Grafika Sejati, PT Kindah Abadi Utama, dan PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas