Panggilan Kedua Panji Gumilang Lebih Cepat, Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi pada 1 Agustus
Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, lebih cepat.
Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Panggilan kedua tersebut lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023).
Pasalnya, pada Kamis (27/7/2023), Panji Gumilang tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Adapun Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang lebih cepat lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.
"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," kata Djuhandani.
Bakal Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir
Bareskrim Polri mengisyaratkan akan menjemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi.
Mengingat, polisi memiliki kewenangan tersebut apabila Panji Gumilang kembali mangkir.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ungkap Djuhandani.
Dalam pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang akan dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," terang Djuhandani.
Baca juga: Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sebut Bukan Karena Takut Jadi Tersangka
Hingga kini, total ada tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri.
Djuhandani menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.
Panji Gumilang Perlihatkan Tangan Kirinya yang Patah
Diberitakan TribunJabar.id, Panji Gumilang mengklaim pergelangan tangan kirinya patah.
Alasan itu juga sempat disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Kepada awak media, Panji Gumilang memperlihatkan pergelangan tangan kirinya yang patah, Sabtu (29/7/2023).
"Tangan kiri patah," katanya kepada wartawan.
Panji Gumilang mengaku pergelangan tangan kirinya itu patah karena terjatuh.
"Biasa jatuh," jelas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Tak Tutup Peluang Damai dengan Anwar Abbas
Pihak Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan.
"PG tidak hadir karena sakit," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan menyebut, pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," katanya.
Sehingga, pihak Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Kamis (3/8/2023).
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," imbuh Ramadhan.
Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi Panji Gumilang, Bareskrim Audit Dana BOS dan Zakat Al Zaytun
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Baca juga: Klarifikasi Mantan Kepala BIN Diisukan Bekingi Panji Gumilang dan Al Zaytun
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)