Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panggilan Kedua Panji Gumilang Lebih Cepat, Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi pada 1 Agustus

Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panggilan Kedua Panji Gumilang Lebih Cepat, Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi pada 1 Agustus
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, lebih cepat.

Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Panggilan kedua tersebut lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023).

Pasalnya, pada Kamis (27/7/2023), Panji Gumilang tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Adapun Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang lebih cepat lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

BERITA REKOMENDASI

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," kata Djuhandani.

Bakal Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir

Bareskrim Polri mengisyaratkan akan menjemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi.

Mengingat, polisi memiliki kewenangan tersebut apabila Panji Gumilang kembali mangkir.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ungkap Djuhandani.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," terang Djuhandani.

Baca juga: Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sebut Bukan Karena Takut Jadi Tersangka

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/Gilang Putranto)

Hingga kini, total ada tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri.

Djuhandani menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.

Panji Gumilang Perlihatkan Tangan Kirinya yang Patah

Diberitakan TribunJabar.id, Panji Gumilang mengklaim pergelangan tangan kirinya patah.

Alasan itu juga sempat disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

Kepada awak media, Panji Gumilang memperlihatkan pergelangan tangan kirinya yang patah, Sabtu (29/7/2023).

"Tangan kiri patah," katanya kepada wartawan.

Panji Gumilang mengaku pergelangan tangan kirinya itu patah karena terjatuh.

"Biasa jatuh," jelas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Tak Tutup Peluang Damai dengan Anwar Abbas

Pihak Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan.

"PG tidak hadir karena sakit," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ramadhan menyebut, pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," katanya.

Sehingga, pihak Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Kamis (3/8/2023).

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," imbuh Ramadhan.

Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi Panji Gumilang, Bareskrim Audit Dana BOS dan Zakat Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: Klarifikasi Mantan Kepala BIN Diisukan Bekingi Panji Gumilang dan Al Zaytun

Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas