Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saling Gugat Perkomhan vs Mahfud MD Berujung Damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Saling gugat antara PERKOMHAN dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui beberapa tahap mediasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saling Gugat Perkomhan vs Mahfud MD Berujung Damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Sidang perdamaian antara Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saling gugat antara Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui beberapa tahap mediasi.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan kedua pihak sepakat mengakhiri persengketaan secara damai dengan disepakati kedua belah pihak dengan kesepakatan damai tertanggal 17 Juli 2023.

Berikut ini poin-poin kesepakatan tersebut:

  1. Bahwa tergugat akan mengagendakan pertemuan antara Menko Polhukam (Tergugat) dengan perwakilan penggugat dengab maksimal 10 orang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati, bertempat di kantor Kemenko Polhukam.
  2. Bahwa apabila penggugat sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum yang membela korban mafia hukum dan ketidakadilan, menerima laporan yang pengaduan dari masyarakat dapat menyampaikan kepada Kemenko Polhukam dengan siertai surat kuasa dan dokumen yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam jo Permenko Polhukam Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola Kemenko Polhukam.
  3. Apabila penggugat menyelenggarakan kegiatan dalam jangka satu tahun enam bulan sejak perdamaian ini disepakati, Kemenko Polhukam bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam kegiatan dimaksud, sepanjang diajukan permohonan oleh penggugat dan substansi kegiatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Penggugat dan tergugat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan tercapaianya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada hari putusan pengadilan yang memuat kesepakatan perdamaian perkara perdata nomor 205/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst diputuskan bertempat di PN Jakarta Pusat atau di tempat lain yang disepakati Para Pihak.

Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut

Hal tersebut disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

"Mengadili, satu, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas. Dua, menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp770 ribu rupiah," kata Rianto.

Sebelumnya, Mahfud merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Karena itu ia akan menggugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

Baca juga: Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (16/6/2023).

Mahfud juga heran terhadap langkah yang dilakukan PERKOMHAN mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.

Mahfud mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu.

Mahfuf lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata PERKOMHAN terkait hal tersebut.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh PERKOMHAN atas komentar vonis PN itu?" kata dia.

"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yg dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas