Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kajari Buleleng Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Pengadaan Buku, Ada Dana BOS

Saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Kajari Buleleng Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Pengadaan Buku, Ada Dana BOS
Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Fahrur ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi disebut-sebut telah menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Selama 13 tahun, fee yang dia peroleh dari proyek tersebut mencapai Rp 24,4 miliar.

Uang itu dia terima dari Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.

"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).

Satu di antara bancakan proyek, diterimanya saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018.

Saat itu, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.

Baca juga: Mantan Kajari Buleleng Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek Perpustakaan Desa

Rekomendasi Untuk Anda

Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketut.

Menurut tim penyidik, proyek pengadaan buku ini di antaranya menggunakan uang negara.

Termasuk di antaranya Dana Operasional Sekolah (BOS).

"Didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ketut.

Untuk menyamarkan perbuatannya, Fahrur Rozi membuat seolah-olah penerimaan uang itu merupakan hasil pinjaman modal usaha.

Total yang dipinjamkannya kepada CV Aneka Ilmu sejak 2006 sampai 2014 mencapai Rp 13,4 miliar.

"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu," ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas