Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kajari Buleleng Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Pengadaan Buku, Ada Dana BOS

Saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Kajari Buleleng Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar Proyek Pengadaan Buku, Ada Dana BOS
Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Fahrur ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto 

"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu," ujarnya.

Padahal sejak tahun 2007, Suwanto selaku Dirut CV Aneka Ilmu telah berupaya mengembalikan pinjaman modal usaha tersebut.

Namun Fahrur Rozi selalu menolak karena ingin terus mendapat keuntungan bisnis dari CV Aneka Ilmu.

"Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," katanya.

Perbuatan demikian disebut-sebut sarat akan konflik kepentingan.

Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa perbuatan Fahrur Rozi tak mencerminkan profil pegawai negeri sipil (PNS), khususnya jaksa.

"Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku jaksa. Tersangka dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," ujar Ketut.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Fahrur Rozi dan Suwanto telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam perkara ini Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Suwanto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas