Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas atas Kasus Suap MA, Lolos dari Tuntutan 11 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap MA, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas atas Kasus Suap MA, Lolos dari Tuntutan 11 Tahun Bui
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12/2022) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).

Hakim menilai Gazalba terbukti tak menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sehingga dalam kasus ini hakim menilai dakwaan KPK tidak terbukti.

Sementara, pihak jaksa KPK meyakini bukti sudah cukup kuat untuk menyatakan Gazalba Saleh bersalah.

KPK pun akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk melawan vonis ini, yakni upaya kasasi. 

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Respons Mahkamah Agung Soal Dugaan Hasbi Hasan Terseret Kasus Pengurusan Perkara Hakim Gazalba Saleh

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Dua perkara tersebut, kata Ali bakal dibawa ke pengadilan. 

Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi.

Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali. 

Dituntut 11 Tahun Bui

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh agar divonis 11 tahun penjara pada Kamis (13/7/2023). 

Jaksa menyebut Gazalba diduga menerima suap sebanyak 20.000 dolar Singapura. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas