Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti
Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri menyoroti pernyataan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal data jumlah lokasi pengadaan yang belum valid, namun sudah diserahkan ke pihak Bakti.
Momen tersebut terjadi saat Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan saksi Indra terkait temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo, bahwa terdapat 831 lokasi yang ternyata telah aktif sinyal BTS 4G dan 301 lokasi yang telah dibangun Bakti dengan skema sewa layanan dari jumlah 7904 lokasi yang diserahkannya.
Baca juga: Anak Buah Johnny Plate Akui BTS 4G Proyek Mangkrak
Saksi Indra kemudian menyebut, bahwa data yang menyebut jumlah 7.904 lokasi tidak valid.
"Jadi 7.904 bukan data yang valid," kata saksi Indra kepada Jaksa, dalam persidangan, Selasa ini.
"Benar jawaban saudara tadi bukan data yang valid?" tanya Jaksa menegaskan.
"Dinamis, Pak. Iya," ucap Indra.
Baca juga: Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, apa yang dilakukan saksi Indra itu salah.
Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Sehingga, hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data tersebut meski belum valid.
"Itu kan salahnya dia di situ, data belum valid tapi sudah diserahkan ke Bakti. Nyatanya ada 800 itu ternyata sudah ada sinyalnya. Membuktikan bahwa itu bukan data yang valid, tapi di sini kalau datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data pengusulan anggaran kan bisa jadi. Apa jawabannya?"
Saksi Indra menyatakan, data tersebut berdasarkan data yang pihaknya punya saat itu.
Tak menjawab pertanyaannya, Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaan yang sama agar saksi Indra menjawab soal dugaan adanya pihak yang mendorong dats tersebut buru-buru diserahkan ke Bakti.
"Konteks pertanyaannya simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke Bakti? Itu aja pertanyaannya," tanya Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.