Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti

Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena saat itu yang diminta untuk..," ucap saksi Indra diikuti interupsi Hakim Ketua memotong.

"Diminta? Siapa yang minta?" tanya Hakim memotong penjelasan saksi Indra.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus

Jawaban saksi Indra terkesan berbelit-belit dan tak menjawab inti pertanyaan Hakim.

"Datanya belum valid, itu pertanyaan penuntut umum. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tau berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya Hakim kepada Indra.

"Jadi saat itu kan ada kebutuhan dari Kemendikbud terkait dengan berapa desa sih yang sudah ada 4G, dan ada surat dari Kemendikbud. Kemudian kami diminta paparan data yang sudah ada, kemudian kami paparkan. Saat itu kan kebutuhan ada dari belajar dari rumah, itu kami diminta untuk fokus di 3435 non 3T dan 3T dan kemudian 3T disampaikan ke Bakti," jelas Indra.

"Apakah saudara menyampaikan 7904 itu data yang tidak valid, apakah tidak ada?" tanya Hakim.

"Saya sudah sampaikan di paparan kami," jawab Indra.

Berita Rekomendasi

"Siapa yang mendesak saudara, data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" tanya Hakim.

Saksi Indra pun akhirnya membeberkan, data yang belum valid tersebut diminta oleh Dirut PT Bakti yakni terdakwa Anang Achmad Latif.

"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang, Pak," ungkap Indra.

"Itu lah, kok sulit sekali, orangnya ada di depan kok, kelihatan ini, berkelit-kelit saudara tuh lama-lama sampai juga di titiknya. Sebetulnya tidak banyak pertanyaan sebetulnya, asalkan memberikan keterangan sesuai fakta," ucap Hakim.

"Itu Pak Anang Achmad Latif?" tanya Hakim menegaskan.

"Iya Pak," jawab Indra.

"Ya kan jelas Dirut Bakti meminta saudara supaya diserahkan data itu dan data itu tidak valid. Jelas?" ucap Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas