Hakim Semprot Mario Dandy Saat Gali Asal Usul Mobil Rubicon: Kalau Menjawab Pikir-pikir Dulu
Mejelis hakim di persidangan Alimin Ribut Sujono menegur Mario Dandy agar menjawab setiap pertanyaan tidak sembarang alias dipikir dahulu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
"Sekalian saya pakai sekaligus saya pasarin ke temen-temen saya," jawab Mario.
Kemudian majelis hakim Alimin Ribut menegur Mario Dandy untuk menjawab pertanyaan dipikir dahulu.
"Makannya itu kalau jawab dipikir-pikir dahulu. Kalaulah saudara ini diminta untuk dijual. Tapi kenapa saudara malah bikin pelat nomer dan pelat nomer inisial saudara," tanya majelis hakim.
"Mobilnya disuruhnya dijual, tapi saya merasa mobilnya punya saya sepenuhnya salahnya saya itu," jawab Mario.
"Sebenarnya itu mobil siapa jujur?" tanya hakim.
"Mobil Pak De saya, atas nama orang yang dulu beli mobil itu," jawab Mario.
"Terserah saudara ya," jawab hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara penganaiayaan, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara temannya, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.