Kasus Suap Jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Basarnas Lain
KPK bakal dalami keterlibatan sejumlah pihak dalam sengkarut dugaan korupsi di Basarnas, tak terkecuali dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Basarnas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam sengkarut dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Tak terkecuali dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Basarnas.
"Apakah ada pejabat (Basarnas, red) lain yang menerima? Tentu nanti akan dilihat di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Sejauh ini KPK baru membongkar praktik dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dari oprasi senyap itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lima orang itu, dua di antaranya merupakan anggota TNI aktif.
KPK lantas hanya menangani kasus yang menjerat tiga tersangka yang diduga pemberi suap.
Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sementara dua tersangka yang ditetapkan Puspom TNI yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Berstatus tersangka, keduanya pun telah dijebloskan ke jeruji besi.
Dalam jumpa pers OTT dan penetapan tersangka, KPK menyebut dugaan penerimaan suap Henri Alfiandi melalui atau bersama-sama Afri telah terjadi sejak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Henri diduga menerima fee hingga Rp88,3 miliar dari sejumlah rekanan atau kontraktor.
KPK tak menampik dugaan suap itu menjadi pintu masuk untuk mengembangkan dan mendalami dugaan korupsi lainnya.
Terlebih disinyalir ada kebiasan pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak yang dimenangkan rekanan atau kontraktor.