KPK Periksa Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Saksi Kasus Suap Ketuk Palu APBD
KPK memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu, Selasa (1/8/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap bekas selebriti Tanah Air tersebut.
"Saksi kasus Jambi (suap ketuk palu, red), penyidikan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami KPK lewat pemeriksaan Zumi Zola.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika agenda permintaan keterangan rampung.
Sebagai info, KPK sempat memeriksa Zumi Zola sebagai saksi, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Beri Kesaksian, Zumi Zola Sebut Uang Suap Ketok Palu Pengsahaan RAPBD Jambi Tak Mengalir ke Parpol
Zumi Zola diperiksa di Kantor KPK, Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap pada pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Zumi Zola soal dugaan adanya perintah menyiapkan uang untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Pemberian uang tersebut diduga terkait pengesahan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Saksi hadir didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Perintah Penyiapan Uang ke Anggota DPRD Jambi
Selain itu, Zumi Zola sempat menjalani persidangan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/5/2023).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut, salah satunya yakni mantan anggota DPRD Jambi, M. Juber.
Saat sidang, Zumi Zola mengaku dicecar terkait penerimaan suap mantan anggota DPRD Jambi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Hanya saja, untuk Zumi Zola akan menghadiri sidang secara online dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa," kata Zumi Zola kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.