Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 40 Orang Saksi dan 17 Ahli sebelum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti dalam kasus tersebut

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Periksa 40 Orang Saksi dan 17 Ahli sebelum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli sebelum menetapkan status tersangka pada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli itu penyidik menemukan 3 alat bukti dan 1 surat.

"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dimana penyidikan mendapatkan alat bukti elektonik. 

Jadi untuk menetapkan ini setidaknya 3 alat bukti tambah 1 surat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa malam (1/8/2023).

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti dalam kasus tersebut.

Panji Gumilang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Berita Rekomendasi

 
Ia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam setelah mangkir dalam pemeriksaan pertama.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas