Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Institute Singgung Respons Minimalis Jokowi Atasi Kisruh KPK-TNI dalam Kasus Basarnas

SETARA Institute menyikapi sikap Presiden Jokowi dalam merespons peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SETARA Institute Singgung Respons Minimalis Jokowi Atasi Kisruh KPK-TNI dalam Kasus Basarnas
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Foto dok./ Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute menyikapi sikap Presiden Jokowi dalam merespons peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK.

Presiden Jokowi telah memberikan tiga respons yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi.

Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengatakan respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum.

"Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya," ujar Hendardi dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI, Firli Bahuri: OTT KPK Sesuai Prosedur

Menurut dia pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.

"Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI," ujar Hendardi.

Oleh karena itu, menurut dia, Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer.

Berita Rekomendasi

Evaluasi dari Jokowi

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil buntut penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK menimbulkan polemik karena sebagai anggota TNI aktif, kasusnya hanya bisa diusut lewat mekanisme peradilan militer.

Oleh karenanya, KPK sempat meminta maaf dan mengaku khilaf.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil)," kata Jokowi usai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).


Jokowi mengatakan evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis.

"Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata mantan Wali Kota Solo itu.

Di sisi lain, Jokowi menekankan bahwa perlu ada koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.

Ia meyakini bahwa tidak ada masalah yang akan timbul jika koordinasi dilakukan.

"Menurut saya, masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi.

Porsi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil dianggap perlu dievaluasi buntut kisruh penanganan kasus suap yang menyeret Henri Alfiandi di Basarnas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas