Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T

Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo dari Rp 1 T menjadi Rp 12 T.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis meberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). dalam kesaksiannya ia membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo dari Rp 1 T menjadi Rp 12 T. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Arifin saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Arifin menjelaskan kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, bahwa pagu indikatif yang turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya sebanyak Rp 1 triliun.

Lanjutnya, usulan anggaran tersebut dilakukan untuk pola sewa jasa.

"Awalnya di pagu indikatif sesuai RPJMN targetnya 5.052 (tower BTS) dengan pagu Rp 1 triliun, itu polanya jasa, jadi pengadaan jasa. Sewa jasa," kata saksi Arifin, dalam persidangan.

Kemudian, saksi Arifin menjelaskan, usulan anggaran untuk 5.052 itu dibawa ke rapat pimpinan (Rapim).

Baca juga: Curhat Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Desa Saya Kalau Cari Sinyal Naik Pohon Kelapa atau Bukit

BERITA TERKAIT

Adapun dalam Rapim tersebut, Arifin mengatakan, Direktur Utama PT Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memaparkan kepada Johnny G Plate, agar dilakukan percepatan pengadaan tower BTS dari 5.052 menjadi 4.200.

Katanya, dalam paparan Dirut Bakti Kominfi itu juga disampaikan perubahan pola pengadaan menjadi Capital Expenditure (Capex).

"Dari 5.052 kami bawa ke Rapim, dari hasil Rapim itu ada paparan dari Dirut Bakti (Anang Achmad Latif)," ungkapnya kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri.

"Pak Anang ini ada?" tanya Hakim Ketua.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Digelar Lusa, 3 Pejabat Kominfo Akan Duduk Bersaksi

"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri (Jhonny G Plate), disaksikan eselon I untuk dilakukan percepatan, jadi 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4200 BTS dan 3700 sekian," jelasnya.

Lebih lanjut, Hakim menanyakan soal perbedaan pola sewa jasa dan Capex tersebut.

"Kemudian diganti Capex?" tanya hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas