Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T

Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo dari Rp 1 T menjadi Rp 12 T.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis meberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). dalam kesaksiannya ia membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo dari Rp 1 T menjadi Rp 12 T. 

"Iya," jawab saksi Arifin.

"Bedanya kalau sewa jasa, operator telekomunikasi yang menyediakan, kemudian Bakti memberikan subsidi kepada biaya operasional yang kurang, sehingga dia punya margin katakan 10, di situ ada 1, pemerintah wajib bayar 9," jelasnya.

"Diubah ide siapa?" ucap hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia, saya hanya mendengar saat Rapim," jawab saksi Arifin.

Kemudian, Hakim menanyakan soal adanya kenaikan pagu anggaran.

"Capital Expenditure yang kita modalin semua, kalau dulu cuma subsidi. Pagu anggaran naik?"

"Betul," ucap saksi Arifin.

BERITA TERKAIT

"Jadi berapa?" tanya hakim lagi.

"Terakhir Rp12 triliun untuk 4.200 khusus BTS," kata Arifin.

Dakwaan Johnny G Plate

Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas