Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Alat Bukti Seret Panji Gumilang jadi Tersangka, Dijerat Pasal Belapis, Ancaman 10 Tahun Penjara

Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Alat Bukti Seret Panji Gumilang jadi Tersangka, Dijerat Pasal Belapis, Ancaman 10 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023).

Penyidik setidaknya telah menemukan empat alat bukti yang cukup untuk menyeret Panji Gumilang ke penjara.

Keempat alat bukti tersebut yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli dan surat.

Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.

Pernyataan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat konpers di bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: 6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya

"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli."

"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya pendidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandani dikutip dari Kompas Tv.

Berita Rekomendasi

Disampaikan Djuhandani, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamannya 10 tahun.

Lalu Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Mengutip WartaKotaLive.com, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan.

Djuhandani menyebut, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam 1x24 jam.

Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas