4 Alat Bukti Seret Panji Gumilang jadi Tersangka, Dijerat Pasal Belapis, Ancaman 10 Tahun Penjara
Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka."
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelas Djuhandani.
Djuhandani pun meminta publik untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan ini.
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut Djuhandani.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim
Panji Gumilang Pamitan ke Santri
Sebelum ditetapkan tersangka, Panji Gumilang menyempatkan untuk berpamitan dengan para santri.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023) guna menghantarkan Panji Gumilang menuju Bareskrim Polri.
Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.
"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh."
"Dan belajarlah baik-baik, sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," kata Panji kepada anak-anak didiknya.
Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.
"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harap Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya WardaniTheresia Felisiani)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.