Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya

Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Dalam artikel terdapat Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, yang terjerat kasus penistaan agama.

Terbaru, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini, disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Menurut Djuhandani, penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.

"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka."

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (1/8/2023)

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam

Fakta-fakta Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

Berita Rekomendasi

1. Sudah Pernah Diperiksa Sebelumnya

Diketahui, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama.

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan. 

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya. 

Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023), beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Panji diminta kembali untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi, Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini, Selasa (1/8/2023).

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

2. Polisi Periksa 40 Orang Saksi, 17 Ahli

Dalam konferensi pers pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.

Kemudian, 17 ahli untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ucapnya.

3. Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, kepolisian juga sudah mendapatkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status Panji Gumilang.

Menurut Djuhandani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli.

"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 bukti tambah satu surat," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, hingga gelar perkara, maka Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

4. Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam

Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadap Panji.

Brigjen Djuhandani mengatakan, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

5. Diperiksa sebagai Tersangka

Saat ini, lanjut Djuhandani, Panji masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023).

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka."

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," ungkapnya.

Adapun status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan, di mana penyidik memiliki kewenangan 1x24 jam.

6 Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkatan pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandani.

Kemudian, kata Djuhandani, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomor 12 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut, awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, lanjut Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," lanjut Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang P, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas