Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya

Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Dalam artikel terdapat Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, yang terjerat kasus penistaan agama.

Terbaru, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini, disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Menurut Djuhandani, penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.

"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka."

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (1/8/2023)

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam

Fakta-fakta Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

BERITA REKOMENDASI

1. Sudah Pernah Diperiksa Sebelumnya

Diketahui, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama.

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan. 

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya. 

Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023), beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas