6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya
Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, hingga gelar perkara, maka Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
4. Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam
Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadap Panji.
Brigjen Djuhandani mengatakan, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
5. Diperiksa sebagai Tersangka
Saat ini, lanjut Djuhandani, Panji masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023).
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka."
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," ungkapnya.
Adapun status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan, di mana penyidik memiliki kewenangan 1x24 jam.
6 Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkatan pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandani.