6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya
Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
Selanjutnya, Panji diminta kembali untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).
Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini, Selasa (1/8/2023).
2. Polisi Periksa 40 Orang Saksi, 17 Ahli
Dalam konferensi pers pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.
Kemudian, 17 ahli untuk dimintai keterangan.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ucapnya.
3. Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, kepolisian juga sudah mendapatkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status Panji Gumilang.
Menurut Djuhandani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli.
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 bukti tambah satu surat," ungkapnya.