Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama. Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Meski sudah menjadi tersangka, namun Panji Gumilang belum ditahan.

Sebelum penetapan tersebut, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Lantas, apa alasan Panji Gumilang belum ditahan?

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim

Djuhandani menyampaikan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.

BERITA TERKAIT

Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Selasa.

"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," sambung dia.

Terancam 10 Tahun Penjara

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Kini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dokter Nyatakan Sehat dan Layak Jalani Pemeriksaan

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas