Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Abbas Apresiasi Polri Soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Harap Masyarakat Kembali Hidup Tenang

Anwar Abbas apresiasi sikap kepolisian terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang selama dua bulan ini gaduh karena polemik pemimpinnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anwar Abbas Apresiasi Polri Soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Harap Masyarakat Kembali Hidup Tenang
Kompas.com, TribunJabar/Gani Kurniawan
Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) (kiri) dan Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kanan). Anwar Abbas apresiasi sikap kepolisian terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang selama dua bulan ini gaduh karena polemik pemimpinnya. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas apresiasi sikap kepolisian terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Dan saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena sudah dua bulan lebih gaduh," kata Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Kemudian dikatakan Anwar Abbas terkait dengan kejelasan sikap kepolisian tersebut. Diharapkan masyarakat kembali hidup tenang.

"Jadi mudah-mudahan dengan kejelasan sikap dari Kabareskrim, masyarakat akan kembali hidup tenang dan isu-isu yang ada bisa menghilang," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas