Daftar Harga Bendera dan Umbul-umbul Jelang Peringatan HUT ke-78 RI, di Jawa Tengah hingga Sultra
Harga pernak pernik Kemerdekaan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, mulai dari bendera hingga umbul-umbul.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
![Daftar Harga Bendera dan Umbul-umbul Jelang Peringatan HUT ke-78 RI, di Jawa Tengah hingga Sultra](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penjual-asal-garut-berjualan-bendera-merah-putih121.jpg)
Selain bendera yang dipasang di rumah, juga ada bendera yang bisa dipasang pada truk ataupun mobil pribadi.
Selain itu, terdapat bendera umbul-umbul yang biasa menghiasi pemukiman warga.
Salah satu pedagang asal Jawa Barat, Rival Ardiansyah, berjualan di Jalan Sunan Muria.
Dikutip dari TribunJateng.com, ia menjual pernak pernik Kemerdekaan mulai Rp 15 ribu.
"Di sini yang dijual rupa-rupa. Ada bendera truk kemudian aksesoris yang buat di mobil. Harganya mulai dari Rp15ribuan yang paling mahal panjang bendera 1meter x 80cm harganya Rp85ribu," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Libur atau Tanggal Merah Bulan Agustus 2023: Ada Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sebagai informasi, berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat, sesuai Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:
Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera. (rob)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Rezanda Akbar D, TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh, TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puh0i, TribunPriangan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.