Dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, Rapat Dewan Pertimbangan MUI Bakal Bahas Al Zaytun
Zainut Tauhid Sa`adi mengungkapkan dalam rapat ini pihaknya bakal mendengarkan laporan dari pengurus MUI mengenai isu-isu terakhir ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor Pusat MUI, Jln Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023) pagi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa`adi mengungkapkan dalam rapat ini pihaknya bakal mendengarkan laporan dari pengurus MUI mengenai isu-isu terakhir ini.
Salah satu poin pembahasan dalam pertemuan ini adalah mengenai masalah Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Kita akan mendapatkan laporan-laporan yang tentunya akan sangat bermanfaat untuk kita, apalagi beberapa waktu terakhir kemarin ada beberapa putusan-putusan yang ckup penting, yang perlu kita dengarkan bersama, utamanya terkait dengan masalah Al Zaytun," ujar Zainut di Kantor Pusat MUI, Jln Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Selain terkait tentang Al Zaytun, Zainut mengungkapkan rapat kali ini juga akan membahas agenda nasional.
Agenda nasional ini, kata Zainut, akan segera diselenggarakan dalam waktu dekat.
Berita Rekomendasi"Yang jadi panduan kita di dalam mengikuti agenda nasional yang sebentar lagi kita selenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Zainut.
Dewan Pertimbangan MUI, menurut Zainut, bakal memberikan masuk kepada pengurus MUI.
"Fungsi dari Dewan Pertimbangan yaitu memberikan masukan, nasihat, pertimbangan kepada dewan pimpinan di dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian," pungkas Zainut.
Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, lalu sejumlah pengurus lainnya seperti Marsudi Syuhud, dan Abdullah Jaidi.
Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Selain itu polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.