Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (2/8/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (2/8/2023).
Gazalba yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini pun sudah keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur sejak semalam.
"Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Kendati sudah divonis bebas, Ali memastikan KPK akan terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya KPK memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali, Selasa (1/8/2023).
KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Dikatakan Ali, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata dia.
Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.