Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Gerindra sebut Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Sangat Relevan

Habiburokhman menilai, pengubahan batas minimal usia capres dan cawapres yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun, masuk akal

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Elite Gerindra sebut Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Sangat Relevan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, pengubahan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun, masuk akal.

Menurutnya hal itu relevan dengan fakta bahwa adanya bonus demografi di Indonesia. 

"Menurut saya itu usulan yang masuk akal soal 35 tahun, karena relevan sekali fakta demografi kita adanya bonus demografi di mana mayoritas penduduk kita ini adalah generasi muda," kata Habiburokhman saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).

"Artinya generasi yang usianya usia produktif, jadi di usia 35 tahun itu memang banyak sekali zaman sekarang orang sudah melakukan prestasi-prestasi yang besar," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut, di usia tersebut seseorang sedang menjalani masa produktif.

Dia pun mencontohkan negara Amerika Serikat yang memiliki batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun.

Di sisi lain, saat ini banyak generasi muda yang sukses memimpin perusahaan-perusahaan besar di usia tersebut.

BERITA TERKAIT

"Artinya memang prestasi anak-anak muda ini tak bisa diremehkan," ucapnya.

Namun yang terpenting, kata Habiburokhman, konstitusi mengatur warga negara untuk bisa menjadi capres dan cawapres.

"Apakah dia akan dipilih atau tidak kita serahkan ke rakyat. Rakyat bisa memilih yang senang generasi muda memilih yang muda, yang senang senior memilih senior tergantung juga dari person para calonnya," pungkasnya.

Dia pun mencontohkan negara Amerika Serikat yang memiliki batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun

Sebelumnya, Hakim konstitusi Saldi Isra melihat baik DPR maupun pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun.

Hal ini Saldi sampaikan usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama setuju, harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu ditangan MK. 

Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU), DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini. 

“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tuturnya.

“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan. 

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa. 

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. 

Baca juga: Batas Usia Pilpres Digugat, Mardani PKS Ingatkan Jokowi Soal Etika Politik Jika Gibran Maju Cawapres

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas