Kala Rocky Gerung Ramai-ramai Dilaporkan Hina Presiden, tapi Jokowi Sebut Hanya Hal Kecil
Rocky Gerung ramai-ramai dilaporkan sejumlah pihak lantaran dituding menghina Presiden. Namun Jokowi justru menganggap hal tersebut adalah hal kecil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Nama Rocky Gerung tengah menjadi sorotan usai dilaporkan berbagai pihak usai dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alhasil, beberapa pihak pun melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Pihak pertama yang melaporkan adalah sejumlah relawan Jokowi yaitu Barikade 98, Bara JP, Poreder, dan lain sebagainya pada Senin (31/7/2023).
Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengungkapkan hal yang dipermasalahkan adalah ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi saat menjadi narasumber dalam sebuah acara.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi 'bajingan tolol', dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny.
Benny menganggap siapapun tidak berhak untuk menghina hingga mencemarkan nama baik seorang presiden yang dipilih melalui jalur demokrasi yaitu pemilu.
"Yang kedua, dia juga mengatakan bajingan pengecut, dan bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung di mana?" ungkapnya.
"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Aktivis dan Akademisi yang Ngadu ke Dia Soal Pernyataan Rocky Gerung Ke Jokowi
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengungkapkan laporan terhadap Rocky Gerung dialihkan menjadi pengaduan masyarakat.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.
Kendati demikian, meski Bareskrim Polri telah menolak, pihak lain pun tetap melaporkan Rocky Gerung.