Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi di Pos Indonesia Hingga Garuda Indonesia

KPK terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi di Pos Indonesia Hingga Garuda Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pada Selasa (1/8/2023), penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami pencucian uang ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Tiga saksi dimaksud antara lain, Gunadi Hastowo, Direktur di PT Cubes Consulting; Slamet Sajidi, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode tahun 2015; dan Elisa Lumbantoruan, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode tahun 2010.

Komisi antikorupsi menduga Rafael Alun Trisambodo berinvestasi di perusahaan para saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Sedianya KPK turut memeriksa Bambang Heruawan Haliman, Direktur PT Golden Energy Mines periode tahun 2014 dan Debora Susyani Triputranto, wiraswasta.

Baca juga: KPK Sinyalir Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Cuci Uang di Bisnis Investasi

BERITA REKOMENDASI

Namun, keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.


Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas