Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka sekaligus menahannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendi mendatangi Bareskrim Polri setelah kliennya resmi ditahan, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka sekaligus menahannya atas kasus penistaan.

Terkait itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebut pihaknya menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.

Meski begitu, Hendra tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas