MUI Ungkap Unsur Penistaan Agama Panji Gumilang: Menafsirkan Alquran Tak Sesuai Kaidah
MUI menegaskan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah melakukan penistaan agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah melakukan penistaan agama.
Salah satu perbuatan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama, kata Amirsyah, adalah menafsirkan agama tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (menistakan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah, itu penting. Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Amirsyah mengatakan MUI telah dimintai fatwa oleh Bareskrim Polri mengenai perbuatan Panji Gumilang.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa perbuatan Panji Gumilang telah menistakan agama.
"Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu," ungkap Amirsyah.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Fatwa MUI Terkait Imam dan Khatib Salat Jumat Jadi Bukti Penistaan Agama Panji Gumilang
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Respons Anwar Abbas dan Mahfud MD
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pengusutan kasus penistaan agama Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.