Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim, Usia Sepuh Jadi Alasan
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Diketahui Panji Gumilang saat ini sudah berstatus tersangka penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena usia Panji Gumilang sudah sepuh.
Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Ada Peran Pemprov
"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Diminta Ambil Alih Ponpes Al Zaytun : Selamatkan Santri!
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.