Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Setara Insitute Singgung Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setara Institute menilai bahwa pemerintahan Jokowi melukai kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panji Gumilang Jadi Tersangka, Setara Insitute Singgung Pelanggaran Kebebasan Beragama
Tangkap layar YouTube Al-Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sempat memberikan pidatonya di depan ribuan santri sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setara Institute menilai bahwa pemerintahan Jokowi melukai kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Terlebih, korban masih dijerat menggunakan pasal-pasal penodaan agama

"Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum," ujar Direktur eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan kasus-kasus penodaan agama.

Data Setara menunjukkan, hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.

Dengan rincian; 1) empat kasus pada rentang 1955-1966, 2) empat kasus antara 1967-1998, 3) 0 kasus sepanjang 1999-2001, 4) tiga kasus pada rentang 2002-2003, 5) 54 kasus sepanjang 2004-2013, dan 6) 122 kasus pada rentang 2014-2022.

"Kami menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif.

 
Setara Institute juga merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, bukanlah hal yang mengagetkan.

Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.

Baca juga: Pernikahan Manusia dengan Domba, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama

Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas