Panji Gumilang Jadi Tersangka, Setara Insitute Singgung Pelanggaran Kebebasan Beragama
Setara Institute menilai bahwa pemerintahan Jokowi melukai kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setara Institute menilai bahwa pemerintahan Jokowi melukai kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Terlebih, korban masih dijerat menggunakan pasal-pasal penodaan agama.
"Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum," ujar Direktur eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Pihaknya mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan kasus-kasus penodaan agama.
Data Setara menunjukkan, hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.
Dengan rincian; 1) empat kasus pada rentang 1955-1966, 2) empat kasus antara 1967-1998, 3) 0 kasus sepanjang 1999-2001, 4) tiga kasus pada rentang 2002-2003, 5) 54 kasus sepanjang 2004-2013, dan 6) 122 kasus pada rentang 2014-2022.
"Kami menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ungkap dia.
Selain itu, pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif.
Setara Institute juga merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, bukanlah hal yang mengagetkan.
Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
Baca juga: Pernikahan Manusia dengan Domba, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama
Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut.