Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas: Saya Sedih dan Mendoakan Semoga Tabah

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya atas ditetapkannya tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas: Saya Sedih dan Mendoakan Semoga Tabah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).  Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama oleh Bareskrim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya atas ditetapkannya tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usaiPanji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya. Yang saya sesalkan itu penyebabnya. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak jadi tersangka," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Kemudian dikatakan Anwar Abbas bahwa sebagai muslim yang baik, ia mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalahnya.

"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan agar beliau tabah menghadapi masalah ini. Mengenai proses hukum, kita negara hukum proses hukum pasti akan berlangsung," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Selain itu polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media (Tangkap layar Kompas Tv)

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Jabar: Kita Bersyukur

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas