Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi

Bareskrim Polri telah memeriksa dan meminta keterangan 40 saksi dan 17 saksi ahli sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat turut merespons penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan kini resmi ditahan polisi.

Ridwan Kamil mendukung langkah polisi terus mengusut kasus ini dan berharap kasus penistaan agama tidak lagi terjadi dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pemikiran yang penyimpang.

"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," ujar mantan wali kota Bandung seperti dikutip dari akun twitternya @ridwankamil pada Rabu (2/7/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa dan meminta keterangan 40 saksi dan 17 saksi ahli sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penetapan dan penahanan Panji Gumilang dilakukan lantaran ada pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penistaan agama.

"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang."

BERITA REKOMENDASI

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.

Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim, Usia Sepuh Jadi Alasan

Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun, dan pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas