Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Tersangka terhadap Panji Gumilang Dinilai Bukti Polri Selalu Jaga Kedamaian Umat Beragama

Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan mendukung penuh Polri yang menetapkan tersangka terhadap pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penetapan Tersangka terhadap Panji Gumilang Dinilai Bukti Polri Selalu Jaga Kedamaian Umat Beragama
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan mendukung penuh Polri yang telah menetapkan tersangka terhadap pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Sedari Awal kami yakin Polri akan tegas terhadap para pelaku penistaan agama. Dan kami yakin Polri selalu menjunjung tinggi kehormatan agama dan nilai-nilai agama," kata Wildan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, dikatakan Wildan, merupakan bukti komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa Polri selalu menjaga kedamaian umat beragama.

"Alhamdulillah semoga ini bisa menjadi contoh dan tidak ada lagi pelaku penistaan agama," tandas Wildan.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.


Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas