Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Refly Harun setelah Terseret Kasus Rocky Gerung, Yakin Jokowi Tak Lapor: Bohongnya di Mana?

Meski dipolisikan relawan Jokowi, Refly Harun yakin betul orang nomor satu di Indonesia itu tak akan ikut melaporkannya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Respons Refly Harun setelah Terseret Kasus Rocky Gerung, Yakin Jokowi Tak Lapor: Bohongnya di Mana?
DPD RI
Ahli Hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri Executive Brief DPD RI, Kamis (26/8). Terbaru, Refly Harun buka suara soal kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret namanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut terseret dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Refly Harun dilaporkan bersama Rocky Gerung oleh relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) lalu.

Sebagai informasi, Rocky Gerung dipolisikan karena dianggap telah menghina Jokowi dengan perkataan tak pantas.

Sedangkan Refly Harun ikut terseret seusai menyebarkan video Rocky Gerung melalui kanal YouTube-nya.

Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di  Unair dan Undar, Diterima di Solo

Baca juga: Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP Soroti 3 Pernyataan Diduga Bermuatan Fitnah ke Jokowi

Meski dipolisikan relawan Jokowi, Refly Harun yakin betul orang nomor satu di Indonesia itu tak akan ikut melaporkannya.

Hal itu diungkap Refly Harun dalam acara Kabar Petang tvOne, Rabu (2/8/2023).

"Ini tragedi hukum kita adalah orang mengatakan bahwa Rocky Gerung itu menghina," ucap Refly.

Berita Rekomendasi

"Kalau Rocky Gerung menghina maka yang merasa terhina kan harus melaporkan sendiri, dalam hal ini Presiden Jokowi."

"Saya yakin Presiden Jokowi enggak mungkin melaporkan seorang warga negara karena dia adalah seorang presiden," imbuhnya.

Kendati demikian, Refly menduga relawan Jokowi tetap melaporkannya dan Rocky Gerung dengan dua dugaan.

Satu di antaranya adalah dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Tetapi hukum kita ini bisa dibelok-belokkan," papar Refly.

"Yang tadinya agar bisa ini diproses maka digunakanlah, biasanya dua Undang-undang."

"Satu Undang-undang 1946 tentang Peraturan Pidana lalu dibelokkan kepada hoaks, nanti kita bingung berita bohongnya di mana?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas