Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Berikan Pesan ke Ribuan Santri di Al-Zaytun

Panji Gumilang sempat memberi pesan kepada ribuan santrinya di Ponpes Al Zaytun sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Berikan Pesan ke Ribuan Santri di Al-Zaytun
Tangkap layar YouTube Al-Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sempat memberikan pidatonya di depan ribuan santri sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Pasca ditetapkan, Panji Gumilang juga telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dimulai hari ini, Rabu (2/8/2023) di Rutan Bareskrim Polri.

Namun ternyata, sebelum ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang masih memberikan pesan kepada ribuan santri di depan sebuah masjid yang berada di Ponpes Al-Zaytun.

Awalnya, Panji Gumilang menyapa ribuan santri yang telah menunggunya.

Lalu, saat Panji mengucapkan salam, tepuk tangan dan sorakan pun bergemuruh.

Dia pun lalu memberikan pesan kepada para santri untuk tidak usah memikirkan dirinya saat akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

Panji pun meminta kepada santri agar tetap giat belajar dan ia juga berjanji akan kembali ke Ponpes Al-Zaytun setelah pergi ke Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Hari ini (Selasa), syekh mau ke Jakarta. Syekh akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan. Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik."

"Syekh hanya beberapa jam saja. Nanti pulang lagi dan berjumpa lagi," katanya dikutip dari YouTube Al-Zaytun, Rabu (2/8/2023).

Lalu, Panji pun meminta didoakan agar segala urusan yang akan dilakukannya diberikan kelancaran.

"Kita berdoa kepada Allah, semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," katanya.

Pidato Panji pun diakhiri dengan ucapan merdeka kepada ribuan santri.


"Merdeka!" ucap Panji.

"Merdeka!" balas para santri.

Setelah itu, Panji beserta rombongan berjalan meninggalkan para santri untuk terbang ke Jakarta.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum

Selang sehari, Panji Gumilang pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dianggap melanggar Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas